Selasa, 30 Desember 2014

Warganegara dan negara




Pengertian negara
Negara merupakan suatu wilayah di muka bumi yang memiliki pemerintahan yang berperan dalam mengatur segala aspek mulai dari pertahanan,keamanan,sosial,budaya,ekonomi dan lain sebagainya. Pengertian Negara terdapat beberapa unsur didalamnya yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain

Bentuk Negara
Bentuk negara masih memiliki perbedaan dan belum ada keseragaman. Istilah  bentuk negara dipakai untuk kerajaan dan republik serta ada pula yang dipakai untuk negara kesatuan dan negara federal atau serikat.Ada beberapa pendapat menurut para ahli tentang apa itu bentuk negara antara lain:

Menurut R. Kranenburg

 Menurut R. Kranenburg dalam bukunya Algemene Staatsleer, istilah bentuk negara diartikan sebagai “monarchieen” (monarki) dan “republieken” (republik). 




Niccolo Machiavelli



Pendapat yang sama dikemukakan oleh Niccolo Machiavelli, yang mengemukakan bentuk negara menjadi 2 (dua) yaitu monarki dan republic.

Monarki adalah suatu sistem pemerintahan yang di pimpin oleh raja.Sistem pemerintahan ini adalah sistem yg paling tertua di dunia.

Republic adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden.

Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 (dua), yaitu negara kesatuan dan negara federasi.
  • Negara kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
  • Negara federasi
Negara federasi atau serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. 
Berikut ini bentuk negara yang ada di dunia:
  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust

Sifat negara

Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan.

Sifat monopoli   
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.

Sifat totalitas   
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.


Unsur negara

Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.

·         Wilayah

Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai negara atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.

       Pemerintah

Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.


·           Kedaulatan

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

Tujuan negara

Tujuan negara itu menentukan segala keadaan dalam negara. Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki tujuan untuk mengarahkan segala kegiatannya dan membuat mensejahterahkan negara. Dengan demikian, tujuan merupakan hal yang sangat penting.Secara umum, negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan, yaitu:

 a. mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya; dan
 b. mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.


Berikut ini pendapat para ahli tentang tujuan negara


Aristoteles





Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas ke- adilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.



 Thomas Aquinas 





Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.


 John Locke 



Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.  





Daftar pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar