Pengertian negara
Negara merupakan suatu wilayah di
muka bumi yang memiliki pemerintahan yang berperan dalam mengatur segala aspek
mulai dari pertahanan,keamanan,sosial,budaya,ekonomi dan lain sebagainya.
Pengertian Negara terdapat beberapa unsur didalamnya yaitu rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain
Bentuk Negara
Bentuk negara masih
memiliki perbedaan dan belum ada keseragaman. Istilah bentuk negara
dipakai untuk kerajaan dan republik serta ada pula yang dipakai untuk negara
kesatuan dan negara federal atau serikat.Ada beberapa pendapat menurut para
ahli tentang apa itu bentuk negara antara lain:
Menurut R. Kranenburg
Menurut R. Kranenburg
dalam bukunya Algemene Staatsleer, istilah bentuk negara diartikan sebagai
“monarchieen” (monarki) dan “republieken” (republik).
.
Niccolo Machiavelli
Pendapat yang sama dikemukakan oleh Niccolo Machiavelli,
yang mengemukakan bentuk negara menjadi 2 (dua) yaitu monarki dan republic.
Monarki adalah suatu sistem pemerintahan yang di pimpin oleh
raja.Sistem pemerintahan ini adalah sistem yg paling tertua di dunia.
Republic adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang
dari rakyat, bukan dari prinsip
keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau
dikepalai oleh seorang presiden.
Jika dilihat dari bentuk negara yang
berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 (dua),
yaitu negara kesatuan dan negara federasi.
- Negara kesatuan
Negara
kesatuan merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari
beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya
berada pada pemerintah pusat.
- Negara federasi
Negara
federasi atau serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Berikut
ini bentuk negara yang ada di dunia:
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
Sifat negara
Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan.
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan.
Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara
dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang
banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi
wewenang negara.
Unsur negara
Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal
dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
·
Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai negara atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur
pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga
laut.
Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk
menjalankan roda pemerintahan.
·
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Tujuan negara
Tujuan negara itu
menentukan segala keadaan dalam negara. Sebagai sebuah organisasi, negara
memiliki tujuan untuk mengarahkan segala kegiatannya dan membuat
mensejahterahkan negara. Dengan demikian, tujuan merupakan hal yang sangat
penting.Secara umum, negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan, yaitu:
a. mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya; dan
b. mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.
Berikut ini pendapat para ahli tentang tujuan negara
Aristoteles
Aristoteles
mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang
berdasarkan atas ke- adilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam
negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang
berhak ia terima.
Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, untuk
mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu
kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu
memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan
kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang
harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
John Locke
Tujuan negara menurut John Locke
adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang
tertuang dalam perjanjian masyarakat.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar