Selasa, 30 Desember 2014

Warganegara dan negara




Pengertian negara
Negara merupakan suatu wilayah di muka bumi yang memiliki pemerintahan yang berperan dalam mengatur segala aspek mulai dari pertahanan,keamanan,sosial,budaya,ekonomi dan lain sebagainya. Pengertian Negara terdapat beberapa unsur didalamnya yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain

Bentuk Negara
Bentuk negara masih memiliki perbedaan dan belum ada keseragaman. Istilah  bentuk negara dipakai untuk kerajaan dan republik serta ada pula yang dipakai untuk negara kesatuan dan negara federal atau serikat.Ada beberapa pendapat menurut para ahli tentang apa itu bentuk negara antara lain:

Menurut R. Kranenburg

 Menurut R. Kranenburg dalam bukunya Algemene Staatsleer, istilah bentuk negara diartikan sebagai “monarchieen” (monarki) dan “republieken” (republik). 




Niccolo Machiavelli



Pendapat yang sama dikemukakan oleh Niccolo Machiavelli, yang mengemukakan bentuk negara menjadi 2 (dua) yaitu monarki dan republic.

Monarki adalah suatu sistem pemerintahan yang di pimpin oleh raja.Sistem pemerintahan ini adalah sistem yg paling tertua di dunia.

Republic adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden.

Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 (dua), yaitu negara kesatuan dan negara federasi.
  • Negara kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
  • Negara federasi
Negara federasi atau serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. 
Berikut ini bentuk negara yang ada di dunia:
  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust

Sifat negara

Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan.

Sifat monopoli   
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.

Sifat totalitas   
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.


Unsur negara

Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.

·         Wilayah

Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai negara atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.

       Pemerintah

Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.


·           Kedaulatan

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

Tujuan negara

Tujuan negara itu menentukan segala keadaan dalam negara. Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki tujuan untuk mengarahkan segala kegiatannya dan membuat mensejahterahkan negara. Dengan demikian, tujuan merupakan hal yang sangat penting.Secara umum, negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan, yaitu:

 a. mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya; dan
 b. mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.


Berikut ini pendapat para ahli tentang tujuan negara


Aristoteles





Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas ke- adilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.



 Thomas Aquinas 





Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.


 John Locke 



Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.  





Daftar pustaka

Selasa, 25 November 2014

Masyarakat sederhana dan Masyarakat maju



Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.
Tatanan kehidupan, norma-norma yang mereka miliki itulah yang dapat menjadi dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri kehidupan yang khas.
Dalam pertumbuhan dan perkembangan suatu masyarakat, dapat digolongkan menjadi masyarakat sederhana dan masyarakat maju.

v  Masyarakat Sederhana

Dalam lingkungan masyarakat sederhana (primitif) pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin.Kaum pria melakukan perkerjaan yang berat seperti,menangkap ikan di laut,berburu,bertani,berternak,dan menebang pohon.Sedangkan kaum wanita pekerjaan yang ringan-ringan seperti,mengurus rumah tangga,mengasuh anak-anak,bercocok tanam,merajut,membuat pakaian dan membersihkan rumah. Pembagian dalam bentuk lain tidak terungkap dengan jelas, sejalan dengan pola kehidupan dan pola perekonomian masyarakat primitif atau belum sedemikian rupa seperti pada masyarakat maju.



v  Masyarakat Maju
Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelompok sosial, atau lebih akrab dengan sebutan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai. Dalam lingkungan masyarakat maju dapat dibedakan sebagai kelompok masyarakat non industri dan masyarakat industri.


1.    Masyarakat Industri

Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakin tinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah mengenal pengkhususan. Otonomi sejenis, juga menjadi ciri dari bagian atau kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.
Contoh-contoh : tukang roti, tukang sepatu, tukang bubur, tukang las, ahli mesin, ahli listrik, tukang bakso, mereka dapat bekerja secara mandiri. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional, makin berkurang pula, ide-ide kolektif untuk diekspresikan dan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin komplek pembagian kerja, semakin banyak tibul kepribadian individu.
Abad ke-15 sebagai pangkal tolakdari berkembang pesatnya industrialisasi, terutama didaratan Eropa. Hal tersebut telah melahirkan bentuk pembagian kerja antara majikan dan buruh. Laju pertumbuhan industri-industri membawa konsekuensi memisahkan pekerja dengan majikan lebih nyata. Akibatnya terjadi konflik-konflik yang tak dapat dihindari, kaum pekerja membentuk serikat-serikat kerja/serikat buruh.
Perjuangan kaum buruh semakin meningkat, terutama di perusahaan-perusahaan besar. Ketidakpuasan kaum buruh terhadap kondisi kerja dan upah semakin meluas. Ketidakpuasan buruh menjadi bertambah, karena kaum industrialis mengganti tenaga manusia oleh mesin-mesin.

2.      Masyarakat non industri
Masyarakat non industri bisa di bedakan menjadi 2 golongan yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder

1.    Kelompok primer
Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Kelompok primer ini disebut juga kelompok ”face to face group”, sebab para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, karena itu saling mengenal lebih dekat, lebih akrab.Sifat interaksidalam kelompok-kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok, yaitu menerima serta menjalankan tugas idak secara paksa, lebih dititik beratkan pada kesadaran, tanggung jawab para anggota dan berlangsung atas dasar rasa simpati dan secara sukarela.Contoh-contohnya adalah rukun tetangga,keluarga,kelompok agama,kelompok belajar dan lain-lain.
2.    Kelompok sekunder
Antaran anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karena itu sifat interaksi, pembagian kerja, antaranggota kelompok diatur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasiomnal dan objektif.  Kelompok sekunder dapat dibagi dua yaitu : kelompok resmi (formal group) dan kelompok tidak resmi (informal group). Inti perbedaan yang terjadi adalah kelompok tidak resmi tidak berststus resmi dan tidak didukung oleh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) seperti lazim berlaku pada kelompok resmi.



  

Daftar Pustaka
https://cahyamenethil.wordpress.com